Bungkas News

Hasil Pencarian untuk: "Perampasan Aset"

Ditemukan 3 berita.

Utama

Mangihut Sinaga Dorong Reformasi Internal pada Badan Pemulihan Aset

Jakarta, Bungkasnews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, secara terbuka menjelaskan persoalan dalam penanganan aset yang selama ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya masyarakat dapat penilain ketidaktransparanan penanganan aset yang dinilai masih menimbulkan ketidakjelasan di masyarakat. “Masyarakat sudah menilai selama ini transparansi penanganan aset selama ini tidak jelas,” ucap Mangihut Sinaga (8/9/26). Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara III tersebut juga mengingatkan perihal tanggung jawab Kejaksaan perihal aset yang dirampas, yang tidak terlepas dari aturan hingga eksekusi di lapangan.“Aset ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab kita di Kejaksaan, mulai dari peraturan sampai dengan eksekusi tentang aset adalah domain daripada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum,” tambah Mangihut.Mantan Kepala Kajati Sulawesi Utara tersebut juga mengingatkan tanggung jawab Badan Pemulihan Aset apabila sewaktu-waktu dibentuk lembaga ataupun badan baru yang menangani aset tindak pidana oleh Pemerintah. “Andai kata besok ada lembaga Badan Penanganan Aset yang dibentuk oleh Pemerintah apakah pendapat Kejaksaan sudah siap dan setuju? Dan juga tidak tertutup kemungkinan ada juga Badan Pengawasan tentang Aset, supaya lebih jelas,” ujar Mangihut.Mangihut berharap, selama proses penyusunan RUU Perampasan Aset kedepan, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dapat melakukan reformasi kelembagaan secara internal, mengingat banyak persoalan aset yang sudah putus dan sudah dilelang melalui KPKNL, namun tak kunjung diserahkan kepada pihak pemenang. “Banyak aset yang sudah diputus dan sudah dilelang melalui KPKNL tetapi aset belum diserahkan kepada pemenang, banyak, bertahun-tahun juga banyak,” ucap Mangihut.

09 Sep 2026
Nasional

Polisi Ungkap Konsolidasi Kelompok Anarko Jelang Aksi DPR

JAKARTA, BungkasNews — Polda Metro Jaya mengungkap adanya sejumlah kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko dan disebut berencana menunggangi aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026).Dilansir dari detikNews, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika sejumlah kelompok masyarakat serta kelompok mahasiswa yang diduga memiliki afiliasi dengan kelompok anarko.Menurut Iman, hasil pemantauan tersebut menemukan adanya proses konsolidasi yang kemudian berkembang pada dugaan rencana untuk menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di kawasan DPR/MPR.“Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan kelompok mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).Ia menjelaskan, konsolidasi tersebut dilakukan secara bertahap. Tahapannya meliputi penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, hingga persiapan sarana yang diduga akan digunakan dalam aksi penunggangan demonstrasi.Isu RUU Perampasan AsetDalam proses konsolidasi, kelompok tersebut disebut membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik.Salah satu isu utama yang berkembang dalam konsolidasi tersebut adalah RUU Perampasan Aset.Menurut Iman, sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal sekaligus membangun kesamaan mengenai isu yang akan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat.Pada tahap berikutnya, kelompok tersebut disebut melakukan penguatan narasi dan penggalangan dana. Narasi mengenai isu yang dibawa kemudian disebarkan kepada publik melalui berbagai materi, termasuk flyer yang oleh kepolisian disebut bersifat provokatif.Kelompok tersebut juga disebut mengundang elemen lain untuk memperkuat penyebaran isu, melakukan aksi, serta mengorganisasi pergerakan.Dalam hal penggalangan donasi, kepolisian menyebut terdapat dugaan indikasi penerimaan dana, baik secara langsung maupun tidak langsung.Polisi Sebut Ada Rencana Menunggangi AksiMenurut keterangan Iman, konsolidasi tersebut kemudian memasuki tahap pelaksanaan pada hari aksi.Ia menyebut kelompok yang diduga terafiliasi tersebut telah menyepakati rencana untuk menunggangi massa aksi yang berlangsung di kawasan DPR/MPR.“Selanjutnya tahapan hari H atau aksi utamanya, mereka akan melakukan aksi penunggangan di dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini di kawasan DPR/MPR RI dengan melibatkan berbagai unsur,” kata Iman.Kepolisian menyampaikan informasi tersebut berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok yang dilakukan menjelang aksi.Meski demikian, istilah kelompok anarko dan dugaan rencana penunggangan aksi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang disebut masih harus mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyoroti pentingnya menjaga agar penyampaian pendapat di muka umum tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.Sumber: detikNews

27 Aug 2026
Terkini

RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Paripurna DPR, Pembahasan Tetap Berlanjut di Tengah Demo 27 Agustus

Jakarta, BungkasNews — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana resmi masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (27/8/2026). Dilansir dari Warta Ekonomi, rapat ini berlangsung bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beserta sejumlah elemen masyarakat lainnya di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dimulai pukul 09.30 WIB itu, Komisi III DPR RI dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Poin ini menjadi sorotan karena tuntutan percepatan pengesahan RUU tersebut juga menjadi salah satu isu utama yang dibawa massa aksi di depan Gedung DPR.Meski demo berlangsung, DPR memastikan tidak ada penghentian aktivitas persidangan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan agenda parlemen tetap berjalan seperti biasa. Ia menyampaikan bahwa suasana kerja DPR menjelang aksi tidak jauh berbeda dari hari-hari sidang pada umumnya, dan menyebut situasi di lingkungan DPR masih normal.Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026). Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Baleg tetap dilanjutkan sesuai jadwal, tidak terpengaruh oleh rencana demonstrasi.Agenda Lengkap Rapat ParipurnaSelain laporan soal RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna hari ini memuat sejumlah agenda lain, di antaranya:Pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat II atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.Tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.Laporan Baleg soal Perubahan Kelima Prolegnas RUU 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan.Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.Pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul inisiatif Komisi IV DPR RI.Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 sebagai penutup rangkaian sidang.Demo dan Sidang Berjalan BeriringanDi luar ruang sidang, massa AMPB dan sejumlah kelompok masyarakat telah bersiap menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, salah satunya menuntut agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dirampungkan. Dengan demikian, agenda legislasi DPR dan aksi masyarakat berlangsung pada hari yang sama di kawasan Senayan — massa menyuarakan aspirasi di luar gedung, sementara di dalam, DPR tetap menjalankan agenda sidang sesuai rencana.Doli kembali menegaskan bahwa kerja-kerja Baleg tidak akan terganggu oleh demonstrasi. Pembahasan RUU akan terus bergilir seperti biasa, dari RUU Penyiaran ke RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan sebaliknya, mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.Ftg/ubay

27 Aug 2026