Dari Kompleks Parlemen, Ahmad Doli Tegaskan: Masjidil Aqsa dan Palestina Tak Boleh Hilang dari Perhatian Dunia
Jakarta, BungkasNews - Isu Palestina kembali menggema dari jantung parlemen Indonesia. Di tengah dinamika politik nasional, suara tentang Masjidil Aqsa dan perjuangan rakyat Palestina kembali ditegaskan sebagai persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh hiruk-pikuk kepentingan politik global.Hal itu disampaikan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia, saat menghadiri Simposium Masjidil Aqsa dan Palestina (SIMATINA) 2026 di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (31/8/2026).Ahmad Doli mengapresiasi terselenggaranya SIMATINA 2026. Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar ruang diskusi, melainkan momentum untuk kembali memperkuat perhatian dunia terhadap Masjidil Aqsa sekaligus perjuangan rakyat Palestina.“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya SIMATINA 2026. Ini tentunya menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap Masjidil Aqsa serta perjuangan rakyat Palestina,” ujar Ahmad Doli.Menurutnya, perhatian terhadap Palestina tidak boleh berhenti pada pernyataan solidaritas. Dukungan harus terus dijaga melalui berbagai jalur, termasuk diplomasi parlemen.Sebagai Ketua Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia, Ahmad Doli menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menyuarakan kemerdekaan Palestina.“Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia akan terus menyuarakan untuk kemerdekaan Palestina,” tegasnya.Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa parlemen tidak ingin isu Palestina sekadar menjadi agenda seremonial. Di tengah konflik dan ketidakpastian yang terus membayangi kawasan Timur Tengah, perjuangan rakyat Palestina dinilai tetap membutuhkan perhatian dan tekanan politik dari komunitas internasional.Dari Kompleks Parlemen DPR RI, pesan itu kembali dikirim: Palestina belum selesai, Masjidil Aqsa belum boleh dilupakan, dan perjuangan menuju kemerdekaan Palestina masih menjadi agenda yang harus terus diperjuangkan.