JAKARTA, BungkasNews — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027 untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran mulai dibuka pada 20 Agustus 2026 dan calon peserta masih memiliki
kesempatan mengunggah dokumen hingga 26 Agustus 2026.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah, seleksi tersebut mencakup Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan proses seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, berintegritas, kompeten, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Menurut Kemenhaj, petugas kesehatan nantinya dituntut tidak hanya memiliki kompetensi profesi, tetapi juga kesiapan fisik dan mental untuk bekerja dalam situasi pelayanan yang dinamis. Kemampuan menangani kondisi kegawatdaruratan serta melaksanakan tugas administratif juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan jemaah.
Formasi PPIH Kesehatan Haji 2027
Dalam seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027, formasi untuk petugas kesehatan kloter terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.
Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup sejumlah bidang, antara lain dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Untuk dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, terdapat persyaratan dokumen profesi berupa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga diwajibkan memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Syarat Umum dan Batas Usia
Secara umum, calon petugas harus sehat secara jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan komputer maupun perangkat berbasis Android atau iOS, dan diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Untuk tenaga kesehatan kloter, usia yang dipersyaratkan adalah minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia memiliki batas usia 27 hingga 55 tahun. Calon peserta juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang atau peminatan tugas.
Jadwal Seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027
Kemenhaj menetapkan beberapa tahapan dalam proses seleksi. Pendaftaran dimulai pada 20 Agustus 2026, sedangkan batas akhir unggah dokumen adalah 26 Agustus 2026.
Peserta yang lolos verifikasi administrasi selanjutnya akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026. Tahapan berikutnya berupa Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi. Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi bagian dari pelayanan jemaah haji Indonesia, kesempatan PPIH Kesehatan Haji 2027 ini perlu dimanfaatkan dengan mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal.
Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI
Informasi resmi: "Kementerian Haji dan Umrah RI" (https://reference-url-citation.invalid/8)