BungkasNews — Presiden Prabowo Subianto meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dilakukan oleh individu maupun korporasi.
Prabowo menyampaikan hal tersebut saat berada di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari detikNews, Prabowo mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan karhutla harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait kasus karhutla.
Prasetyo mengatakan arahan untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum terkait karhutla telah ditekankan Prabowo dalam dua rapat terbatas pada Sabtu.
Penindakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan. Pemerintah juga akan menindak individu maupun pihak yang terbukti memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak akan membedakan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanganan karhutla di tengah meningkatnya kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah juga terus melakukan penanganan di lapangan, termasuk pemadaman, pencegahan meluasnya kebakaran, serta proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.