Bungkas News
Utama

OTT KPK, Bupati Boltara Jadi Tersangka Sendirian

Oleh: ubay 23 Sep 2026, 09:42 WIB
OTT KPK, Bupati Boltara Jadi Tersangka Sendirian
(Foto: Dok. Suara.com)

Jakarta, Bungkasnews.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, berbuntut panjang. Dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, cuma Bupati Boltara Sirajudin Lasena yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari detikcom, Rabu (23/9/2026), penangkapan dilakukan di beberapa lokasi sekaligus: empat orang diamankan bersama Sirajudin di Jakarta, delapan orang di Boltara, dan satu orang lagi di Gorontalo. Sirajudin sendiri ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta saat OTT berlangsung.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, saat itu Sirajudin sedang berada di hotel usai bertemu pihak swasta untuk membahas pengerjaan proyek. Sebelum kejadian, disebut sudah ada komunikasi antara Bupati dengan sejumlah pihak untuk bertemu di Jakarta.

Tim KPK juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 130 juta yang tersebar di kamar Sirajudin dan asisten pribadinya, masing-masing Rp 30 juta dan Rp 100 juta, meski keduanya berada di lantai yang sama.

Nah, kenapa cuma Sirajudin yang jadi tersangka? Menurut Taufik, ini karena konstruksi perkaranya memakai Pasal 12 huruf e, di mana pihak yang punya kewenangan penuh dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut ya cuma Bupati. Artinya, Sirajudin dianggap sebagai pemegang otoritas yang menentukan fee proyek sebesar 10 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Boltara yang disebut berperan dalam proses ploting vendor proyek, dan sempat kedapatan ada uang di rumahnya, untuk sekarang masih berstatus saksi. KPK bilang, statusnya bisa saja berubah tergantung perkembangan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Soal modus, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara, dengan rincian 4% untuk Kadis PUPR dan 1% untuk Pokja PBJ. Dia juga disebut sudah mengatur vendor mana yang bakal menang tender, lalu meminta vendor tersebut menyetor fee sesuai kesepakatan.

Salah satu contohnya, proyek jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar. Dari proyek ini, pihak swasta diduga menyetor Rp 130 juta sebagai bagian dari fee yang diminta.

Tak cuma soal pemerasan proyek, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi sejak 2023 sampai 2026 dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara saat masih menjabat Kadis Kesehatan senilai Rp 350 juta. "Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Achmad.

Uang itu diduga mengalir sejak Sirajudin menjabat Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024, dan berlanjut ketika dia resmi menjabat Bupati Bolmut definitif periode 2025-2030.